Senin, 18 September 2017

Persyaratan Hak & Kewajiban Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Di dalam  masyarakat tedapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, pengacara, wartawan, arsitek, guru dan sebagainya. Tiap tiap pekerjaan biasanya memiliki persyaratan tertentu. Pekerjaan dokter misalnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin menjadi dokter. Begitu pula pekerjaan yang lain termasuk guru. Persyaratan persyaratan itu memang sengaja diadakan dengan maksud agar para pelamar yang diterima nantinya dapat bekerja secara optimal. Dalam sistem kepegawaian, jabatan guru termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu persyaratan untuk menjadi PNS berlaku juga untuk Jabatan guru.

Profesionalisme Kinerja Guru Menyongsong Masa Depan



PROFESIONALISME  KINERJA GURU
MENYONGSONG  MASA DEPAN
Presented by: MUHLISIN
=====================================================

Guru Profesional di Tengah Dunia Pendidikan



TUGAS MANDIRI

MATA KULIAH PENGEMBANGAN PROFESI
GURU PROFESIONAL DI TENGAH DUNIA PENDIDIKAN
Disusun Oleh:
ASJON ABAS
Stb. K 202 09 013

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SAINS
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS TADULAKO
2010

Masalah Pengembangan Karir dan Tenaga Pendidikan





MAKALAH
Masalah Pengembangan Karir dan
Tenaga Pendidikan

Tugas ini dibuat guna memenuhi mata kuliah etika profesi pendidikan

Disusun Oleh :
Siswi Ina Sri W                      (A510130104)
Ongky Alif Listyani              (A510130)
Bagus Saputro                       (A510130134)
Dian Na’imatul                      (A510130135)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

Perlindungan Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Naja (2008) menyebutnya sebagai “roh baru” dalam pembangunan pendidikan. Di samping itu, disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 di atas juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru. Di antara konsekuensi atau implementasi itu, misalnya terkait dengan pasal 40 pada undang-undang ini yang menyatakan bahwa pendidik (termasuk guru) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Persyaratan Hak & Kewajiban Guru

BAB I PENDAHULUAN A.       LATAR BELAKANG MASALAH Di dalam   masyarakat tedapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, penga...