MAKALAH
Masalah Pengembangan Karir dan
Tenaga Pendidikan
Tugas ini dibuat guna memenuhi mata kuliah etika
profesi pendidikan
Disusun Oleh
:
Siswi Ina Sri W (A510130104)
Ongky Alif Listyani (A510130)
Bagus Saputro (A510130134)
Dian Na’imatul (A510130135)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai butirbutir tujuan pendidikan
tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses
pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi
belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga
pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada peradaban bangsa mana pun, termasuk Indonesia,
profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati
bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun
karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru
sebagai profesi.
Guru sebagai komponen penting dalam sistem /pendidikan diharapkan mampu
menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh
karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia
pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, perlu
adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh
masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan
seiring dengan pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek
kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujdapat ,udkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak,
terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam
pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa dan bagaimana perkembangan guru itu ?
2.
Apa dan bagaimana perkembangan karir itu ?
3.
Bagaimana tahap-tahap perkembangan karir ?
4.
Bagaimana langkah-langkah merencanakan
pengembangan karir ?
C. Tujuan
1.
Dapat memahami perkembangan guru
2.
Dapat memahami perkembangan karir
3.
Dapat mengetahui tahap-tahap perkembangan karir
4.
Dapat mengetahui langkah-langkah merencanakan
perkembangan karir
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan
Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki
derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran,
kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik
tertentu.
Secara formal, guru professional harus memenuhi kualifikasi akademik
minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi criteria professional inilah yang
akan mampu menjalankan fungsi utama nya secara efektif dan efisien untuk
mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan dan pengembangan
kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV.
Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau
program pendidikan non kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya
tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya
dan/atau olahraga ( PP nomor 74 tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan
kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan
keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit
jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan dan peningkatan professional guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian, pendidikan dan pelatihan,
pemagangan, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif, karya
inovatif, presentasi pada forum ilmiah, publikasi buku teks pelajaran yang
lolos penilaian BSNP, publikasi buku penggayaan, publikasi buku pedoman guru,
publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan
layanan khusus, dan/atau penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru
yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, social, dan professional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
jabatan fungsional.
Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan
kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di
kelas dan di luar kelas. Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini
harus sejalan dengan upaya memberikan penghargaan , peningkatan kesejahteraan,
dan perlindungan terhadap guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.
B. Pengembangan
Karir
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu
yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan
masyarakat, baik itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun
masyarakat awam.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah
membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama
kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan.
Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas
kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut.
Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian
tulisan yang berjudul Decentralization of Education, yang diterbitkan oleh
Worldbank (Politics and Consensus,
Community Financing, Demand-Side Financing, Legal Issues, dan Teacher
Management).
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher
Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank (1998: 20) disebutkan bahwa guru
juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada
pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja
guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar
di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan
menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi
bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara
seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai
contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab
khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah
ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan
khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya
lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin. Secara harafiah pengertian pengembangan
karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan
mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto - Karier Guru 6
waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu
dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan
apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier
secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa
kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka
pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus
kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten
yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai
berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
•
sadar sebagai makhluk Tuhan
•
sadar eksistensi diri
•
sadar potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:
•
cakap menggali informasi
•
cakap mengolah informasi
•
cakap mengambil keputusan
•
cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi(sosial skill)diantaranya:
•
cakap berkomunikasi lisan
•
cakap berkomunukasi secara tertulis
•
cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik(akademik skill),diantaranya:
•
cakap mengidentifikasi variable
•
cakap menghubungkan variable
•
cakap merumuskan hipotesis
•
cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional(vocational skill),diantaranya:
•
memiliki keahlian khusus dibidang
pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh
pengembangan karier seorang guru,antara lain:
1. Secara formal:
Ø Sebagai tenaga fungsional:dari guru
SD bisa sampai menjadi Dosen
Ø Sebagai tenaga fungsional pindah ke
struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2. Secara Non Formal:
Ø menjadi penulis buku
Ø aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
Ø membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru,
serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk
memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan
pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
1. Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, guru
melakukan kegiatan pokok yang mencakup : merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi
pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu
sekolah atau lebih, guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur
dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a.
Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam
tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
pemerintah daerah.
b.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat
tugasnya sebagai guru tetap.
c.
Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib
memenuhi beban mengajar yang setara yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satua pendidikan.
d.
Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi
beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e.
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja
untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang:
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah ditetapkan tersebut
secara efektif maka harus dilakukan pengaturan tugas guru berdasarkan jenisnya.
Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan melibatkan individu dan/atau
institusi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penugasan sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1.
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap
guru dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban
kerja tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian
Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit
24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru yang belum memenuhi
beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan
yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila pengaturan penugasan guru pada butir 2),
3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan
masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah
lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam
tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7.
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus,
dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila
beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas
ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
b. Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1.
Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap
guru bimbingan dan konseling dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150
peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak
dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan
kepada dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
2.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian
Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun
ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan
konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik
per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan
konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik
per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila pengaturan penugasan guru bimbingan dan
konseling pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling wajib memenuhi beban
membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan administrasi pangkal
guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain,
baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit
150 peserta didik per tahun.
7.
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus,
dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila
beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru
bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun
dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas
guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan kementerian pendidikan. Hal
ini masih dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib
mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada
guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c. Guru dengan Tugas Tambahan
1.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
2.
Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala
satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi
wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling
atau konselor.
3.
Guru dengan tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1
( satu ) minggu.
4.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas )
jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
5.
Guru dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala
laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan pendidikan wajib mengajar
paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
6.
Guru yang di tugaskan menjadi pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, wajib melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan professional guru dan pengawasan yang ekivalen dengan paling sedikit
24 ( dua puluh empat ) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
7.
Guru yang di angkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan wajib melaksanakan tugas sebagai pendidik, dengan ketentuan
berpengalaman sebagai guru sekurang – kurangnya delapan tahun atau kepala
sekolah sekurang – kurangnya 4 ( empat ) tahun, memenuhi persyaratan akademik
sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang – undangan, memiliki sertifikat
pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan
tugas pengawasan.
Pada sisi lain, guru memiliki peluang untuk mendapatkan penugasan dalam
aneka jenis. Di dalam PP No. 74 Tahun 2008 di sebutkan bahwa guru yang diangkat
oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural di maksud dapat
dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat selama
delapan tahun. Yang di tempatkan pada jabtan struktural itu dapat ditugaskan
kembali sebagai guru dan mendapatkan hak – hak guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan. Hak – hak guru dimaksud berupa tunjangan profesi dan tunjangan
fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan profesional
berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang bersangkutan ditempatkan pada
jabatan struktural.
2. Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi.
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti,
instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan
dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan pemerintah No. 74 Tentang
Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak
mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan
serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses
pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan
tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk
mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum,
PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan
semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun
tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai
kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai
dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam
rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
3. Kenaikan
pangkat
Dalam rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi,
yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penjelasan tentang
jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat
dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan
karir merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang
ditetapkan sesuai dengan permenneg PAN
dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat dinilai dengan angka
kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru
mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama kegiatan yang dapat
dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
(a) pendidikan
(b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1. Pendidikan
Unsur kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai
sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas :
a. Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan
sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu :
1)
100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2)
150 untuk ijazah S-2; atau
3)
200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai
dengan sertifikat pendidik/ keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit
yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan
berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi
tersebut. Bukti fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah
tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti
fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat pendidikan dan pelatihan ( STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program
induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program
induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2. Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi
keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi
seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang
bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya
sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan
bidang spesifik guru/keguruan.
Lebih lanjut Pidarta (1997)
mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
1.
Pilihan
jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup
orang bersangkutan
2.
Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan
keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus.
3.
Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus
tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan
tinggi.
4.
Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani
klien
5.
Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi
kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
6.
Tidak mengadvertensikan keahlian-nya untuk
mendapatkan klien.
7.
Menjadi anggota profesi.
8.
Organisasi profesi tersebut menetukan
persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi
perilaku anggota, memberikan sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas nampaknya bahwa
profesi guru tidak mungkin dikenakan pada sembarang orang yang dipandang oleh
masyarakat umum sebagai pendidik. Pekerjaan profesi harus berorientasi pada
layanan sosial. Seorang profesional ialah orang yang melayani kebutuhan anggota
masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Sebagai orang yang
memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap rendah hati dan budi halus.
Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi terjalinnya hubungan yang baik
yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang
dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) bahwa ada empat standar pengembangan
profesi guru yaitu:
1.
Standar pengembangan profesi A adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains
yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri.
2.
Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan
sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan
tersebut ke pengajaran sains.
3.
Standar pengembangan profesi C adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan
kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa.
4.
Standar pengembangan profesi D adalah
program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan
pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Apabila guru di
Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di
Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
Tuntutan memenuhi standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari
keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan
tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam
meraih predikat guru yang profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal
Educational Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional
seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu:
1.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses
belajarnya.
2.
Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar
siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4.
Guru
mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya.
5.
Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat
belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1.
Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan
terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan.
2.
Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset
dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya
merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di
lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada
praksis pendidikan masyarakat Indonesia.
3.
Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu:
1.
Peningkatan dan Pembinaan hubungan yang erat
antara Perguruan Tinggi dengan pembinaan SLTA.
2.
Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru.
3.
Program
penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan.
4.
Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik.
5.
Pelaksanaan supervisi yang baik.
6.
Peningkatan mutu manajemen pendidikan.
7.
Pemberdayaan buku teks dan alat-alat
pendidikan penunjang.
8.
Pengakuan
masyarakat terhadap profesi guru.
9.
Perlunya
pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundang-undangan. (11) Kompetisi profesional yang positif
dengan pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan A M, 2001).
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Menurut
Akadum (1999) bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru yaitu :
(1). Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2). Rentan
dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3).
Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari
pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih
belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4).
Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang
diberikan kepada calon guru, (5). Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui
(1) Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih
tinggi bagi tenaga pengajar.
(2) Program sertifikasi (Pantiwati, 2001).
Selain
sertifikasi, menurut Supriadi (1998) yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran
kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan
MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para guru untuk berbagi
pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan
mengajarnya.
Hal tersebut
diperkuat pendapat dari Pidarta (1999) bahwa mengembangkan atau membina profesi
para guru yang terdiri dari :
(1)
Belajar lebih lanjut.
(2)
Menghimbau dan ikut mengusahakan sarana dan
fasilitas sanggar-sanggar seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru.
(3)
Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan
kesempatan lebih besar mengikuti panataran-penataran pendidikan.
(4)
Ikut memperluas kesempatan agar guru-guru dapat
mengikuti seminar-seminar pendidikan yang sesuai dengan minat dan bidang studi
yang dipegang dalam usaha mengembangkan profesinya.
(5)
Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala
disekolah.
(6)
Mengembangkan cara belajar berkelompok untuk
guru-guru sebidang studi.
Pola
pengembangan dan pembinaan profesi guru yang diuraikan di atas sangat
memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam pengembangan profesi guru
sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran dan fungsi guru yang
selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dan pengetahuan
bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini telah
membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat belajar secara mandiri dan cepat
yang berarti siapapun bisa lebih dulu mengetahui yang terjadi sebelum orang
lain mengetahuinya, kondisi ini mengisyaratkan adanya pergeseran pola
pembelajaran dan perubahan fungsi serta peran guru yang lebih besar yang bukan
lagi sebagai satu-satunya sumber informasi pengetahuan bagi siswa melainkan
sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa dalam pembelajaran.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan
dilakukan secara terus menerus sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan
persyaratan yang diinginkan, disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan
tugas/fungsi yang bersangkutan dalam sekolah. Semakin sering profesi guru dikembangkan
melalui berbagai kegiatan maka semakin mendekatkan guru pada pencapaian
predikat guru yang profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga harapan
kinerja guru yang lebih baik akan tercapai.
Berdasarkan
Permennneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan potensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan
karya inovatif.
Jenis
kegiatan untunk pengembangan keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan
diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif
(menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat
atau memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya).
a.
Persyaratan atau angka kredit minimal bagi guru
yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut :
b.
Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
c.
Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 4(empat) angka kredit.
d.
Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit.
e.
Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari
subunsur publikasi ilmiah.
f.
Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan
satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
g.
Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur
pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebsar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
h.
Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit. Bagi guru
golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai
1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
i.
Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit dan subunsur pulikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurang dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di jurnal yang
ber-ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
j.
Bagi Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik
jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d, selain membuat PKB sebagaimana poin
g diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
3. Unsur Penunjang
Unsur
penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur
penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang
memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
diberikan angak kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai
berikut.
1) Ijazah S-1 diberikan angka
kredit 5;
2) Ijazah S-2 diberikan angka
kredit 10; dan
3) Ijazah S-3 diberikan angka
kredit 15.
Bukti fisik
yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang
membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian
serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian Agama, surat
keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan
yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan
kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)
Membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2)
Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil belajar tingkat
nasional.
3)
Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4)
Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5)
Menjadi tim penilai angka kredit.
6)
Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau
sejenisnya.
c. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda
jasa adlah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing
atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai
seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepad guru
berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan
lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada
nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi
kerja tersebut dicapai karena
pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang
relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi
tingkat nasional, diberikan angka kredit
tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
C.
Tahapan Pengembangan Karir
Terdapat
lima tahapan pengembangan karir, yaitu:
1. Growth/Pertumbuhan (lahir – usia 14 atau 14 tahun)
Tahapan Growth ini
merupakan tahap perkembangan kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang
diasosiasikan dengan konsep diri. [6] Guru mengembangkan konsep dirinya dengan
cara mengidentifikasikan diri serta berinteraksi dengan keluarga, teman, dan
sesama guru. [7]
2. Exploratory/Penjelajahan (usia 15-24)
Tahap Exploratory merupakan fase tentatif yang didalamnya pilihan
dipersempit tapi tidak final. Pengembangan karir pada tahapan ini diarahkan
pada pengerucutan pilihan karir yang
paling memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang pendidikan
menjadi bahan pertimbangan dalam pengerucutan pilihan karir seseorang. Guru
serius menjelajahi berbagai alternatif kedudukan serta berusaha mencocokan
berbagai alternatif tersebut dengan minat dan kemampuannya.
3. Establishment/Pembentukan (usia 25-44)
Tahap
Establishment merupakan tahap coba-coba
dan stabilisasi melalui pengalaman kerja. Guru mengharapkan satu kedudukan yang
layak diperolehnya dan kepala sekolah melibatkan diri di dalam
kegiatan-kegiatan tersebut serta membantunya untuk memperoleh satu kedudukan
yang tetap.
4. Maintenance/Pemeliharaan (usia 45-54)
Tahap
Maintenance merupakan proses penyesuaian
yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi kerja. [8] Guru
mengamankan tempatnya di dalam dunia kerja. Kepala sekolah akan berusaha untuk
memelihara tempat tersebut. [9] Pengembangan karir diarahkan pada bagaimana
melakukan proses penyesuaian baik keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan
sikap untuk dapat meningkatkan posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan
menciptakan situasi kerja yang
membuatnya lebih nyaman bekerja. Pada tahap ini umumnya seseorang sudah tidak
memikirkan pindah kerjaan lagi dan berkonsentrasi pada pekerjaan atau karirnya
demi keluarga dan anak-anaknya. [10]
5. Decline/kemerosotan (usia 55+)
Tahap
Decline merupakan tahap pertimbangan prapensiun, keluar kerja, dan pensiun.
Guru mengalami pengurangan tingkat kekuasaan dan tanggung jawab serta belajar
untuk menerima dan mengembangkan peran baru sebagai mentor dan mempercayakan
tugas-tugas sebelumnya kepada guru yang lebih muda.
D. Langkah-Langkah
Merencanakan Pengembangan Karir
Langkah-langkah
merencanakan pengembangan karir antara lain:
1. Mawas diri
Untuk memulai pengembangan karir harus berangkat dari diri orang yang
bersangkutan. Karena pengembangan karir sebenarnya merupakan pengembangan diri
bagi setiap karyawan. Untuk itu karyawan harus mawas diri, menilai diri
sendiri, siapa ia sebenarnya, pendidikannya, kemampuannya, kelemahannya, dan
kekuatannya dalam menjalankan tugas. Setelah diketahui siapa dirinya, kemudian
dikaitkan dengan kesempatan-kesempatan, jabatan-jabatan yang tersedia dalam
organisasi atau institusi tempat kerjanya. Apabila dirinya atau kemampuannya
tidak cocok dengan kesempatan yang tersedia maka ia harus mencari kesempatan di
tempat kerja yang lain yang sesuai dengan kemampuan atau keterampilannya.
2. Menetapkan tujuan
Apabila si karyawan merasa yakin dengan kemampuannya, maka ia harus
menetapkan tujuan pengembangan karirnya. Dari sini karyawan yang bersangkutan
telah menentukan jenis karir yang akan dikembangkan. Untuk itu ia mulai
menekuni tugas dan kewajibannya dan hendaknya tidak memikirkan kesempatan untuk
pindah ke institusi lain, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya perusahaan
atau isntitusinya melakukan pemutusan hubungan kerja.
3. Menyiapkan upaya mencapai tujuan
Setelah karyawan menetapkan tujuan, langkah selanjutnya adalah penyiapan
dirinya untuk mencapai tujuan tersebut. Penyiapan dilakukan dengan menambah
kemampuan atau keterampilan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan. Dewasa
ini banyak tawaran dari berbagai lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk
pendidikan S1, S2, S3 yang dibuka pada sore atau malam hari. Di samping itu
program-program pendidikan nonformal antara lain: kursuss-kursus,
pelatihan-pelatihan, seminar-seminar dan sebagainya banyak ditawarkan bagi
mereka yang ingin menambah kemampuan atau keterampilan dalam rangka
pengembangan karir para karyawan atau tenaga kerja.
4. Melaksanakan pengembangan karir
Pelaksanaan pengembangan karir seorang karyawan ditentukan oleh dua faktor,
yakni: pertama, faktor individual karyawan sendiri yang telah memiliki
kemampuan yang dibutuhkan oleh institusi dan faktor kedua adanya kesempatan
yang disediakan oleh institusi tempat kerja yang bersangkutan. Adanya karyawan
yang mempunyai kemampuan tertentu, tetapi tidak ada kesempatan untuk mengisi
posisi tersebut dari pihak institusi, maka tidak akan terjadi pengembangan
karyawan. Sebaliknya kesempatan tersedia di organisasi atau institusi tetapi
tidak ada karyawan yang mempunyai kemampuan cocok, maka pengembangan karir bagi
karyawan di institusi tersebut tidak terjadi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tugas utama guru sebagai pendidik professional adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan normal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki
derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran,
kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu dan norma etik
tertentu.
Pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang
didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian
awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus
kompeten,mampu baik pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku. Guru kompeten
yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup(life skill) yaitu: cakap mengenal
diri, cakap berpikir, cakap bersosialisasi, cakap akademik, cakap vokasional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru merupakan tanggungjawab pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru,
serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk
memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan
pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu : penugasan,kenaikan
pangkat dan promosi.
Tahap-tahap pengembangan karir adalah growh, exploratory, establishment,
maintenance, decline. Dan langkah-langkah merencanakan pengembangan karir
adalah mawas diri, menetapkan tujuan, menyiapkan upaya mencapai tujuan,
melaksanakan pengembangan karir.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar