Bangun kesiangan, lalu panik. Teringat belum shalat shubuh. Apa yang
harus dilakukan ?. Shalat shubuh di waktu pagi ataw tidak mengerjakan
shalat shubuh ?
Shalat adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan
dan tidak bisa diganti dengan denda, kecuali dengan mengerjakan shalat
tersebut. Satu-satunya kafarat (pembayaran) adalah dengan melakukan
shalat yang tertinggal tersebut, meskipun telah terlambat (lewat
waktunya). Dimana hal ini berlaku tidak hanya pada shalat shubuh saja,
melainkan pada semua shalat.
Shalat adalah ibadah khusus untuk mengingat Allah, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS, 20:14)
Hadits 1 :
Telah
menceritakan kepada kami Abu Nu’man dan Musa bin Ismail, keduanya
berkata, telah menceritakan kepada kami Hamman dari Qatadah dari Anas
bin Malik bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
"Barangsiapa lupa
mengerjakan suatu shalat maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ingat,
karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (Bukhari No. 562)
[Terdapat juga pada Muslim No. 1102; Abu Daud No. 374; Nasa’i No. 609;
Ibnu Majah No. 687, 688; Ahmad No. 13061, 13345]
Hadits 2 :
Abu
Sa’id Al Khudri ia berkata: Istri Shafwan bin Mu’aththal datang menemui
Nabi Saw, dan kami pada waktu itu sedang bersama beliau. Dia berkata;
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan bin Mu’aththal memukulku
jika aku shalat dan menjadikan aku batal jika aku puasa, sedangkan dia
tidak melaksanakan shalat subuh kecuali jika matahari telah terbit."
Abu
Sa’id berkata, "Dan Shafwan waktu itu ada di sisi Rasulullah," Abu
Sa’id berkata, "Maka beliau pun bertanya kepadanya tentang apa yang
telah diadukan istrinya. Maka Shafwan menjawab, "Wahai Rasulullah,
adapun perkataannya ‘memukulku jika aku shalat’, karena dia membaca dua
surat, padahal aku sudah melarangnya." Abu Sa’id berkata, Beliau
bersabda: "Sekiranya satu surat pun telah cukup bagi manusia". Adapun
perkatannya ‘dia membuatku batal’ karena ia berpuasa sedang aku adalah
seorang yang masih muda dan merasa tidak sabar." Maka saat itu pula
Rasulullah Saw bersabda: "Jangan sampai seorang wanita berpuasa kecuali
atas izin suaminya." Shafwan berkata lagi, "Adapun perkataannya bahwa
aku tidak shalat shubuh kecuali setelah terbitnya matahari, karena kami
adalah keluarga yang terkenal selalu bangun kesiangan." Maka beliau
bersabda: "Apabila kamu sudah bangun maka segeralah melaksanakan
shalat." (Hadits No. 11335) [Musnad Ahmad]
Hadits 3 :
Telah
menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan
kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah
bahwa
Umar bin Khaththab datang dari perang Khandaq setelah
matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy lalu ia
berkata,
"Ya Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat 'Ashar hingga matahari hampir terbenam". Maka Nabi Saw pun bersabda:
"Demi Allah! Aku juga belum melaksanakannya."
Kemudian kami berdiri menuju aliran air (sungai), beliau berwudlu dan
kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat 'Ashar
setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat
Maghrib. - (Bukhari No. 561) [Terdapat juga pada Bukhari No. 605, 893,
3803]
Seperti orang punya hutang, maka wajib dia membayarnya. Bila
karena suatu hal belum bisa bayar hutang tepat pada waktunya, maka
terlambat membayar adalah lebih baik dari pada tidak bayar sama sekali,
sehingga kemungkinan untuk dimaafkan ada.
Waktu yang secara umum
dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari
sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri).
Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa
orang Muslim adalah penyembah matahari.
Zaman dulu, memang ada
kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari
mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan
bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat
wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti,
atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun
dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Baik
disengaja atau tidak sengaja meninggalkan shalat, lalu tidak mengerjakan
shalat dengan alasan kesiangan, atau karena sudah di luar waktu shalat
adalah alasan yang tidak benar. Shalat tetap wajib harus dikerjakan.
Wallahualam, semoga Allah memberi kita petunjuk.