Senin, 18 September 2017

Persyaratan Hak & Kewajiban Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Di dalam  masyarakat tedapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, pengacara, wartawan, arsitek, guru dan sebagainya. Tiap tiap pekerjaan biasanya memiliki persyaratan tertentu. Pekerjaan dokter misalnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin menjadi dokter. Begitu pula pekerjaan yang lain termasuk guru. Persyaratan persyaratan itu memang sengaja diadakan dengan maksud agar para pelamar yang diterima nantinya dapat bekerja secara optimal. Dalam sistem kepegawaian, jabatan guru termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu persyaratan untuk menjadi PNS berlaku juga untuk Jabatan guru.

Profesionalisme Kinerja Guru Menyongsong Masa Depan



PROFESIONALISME  KINERJA GURU
MENYONGSONG  MASA DEPAN
Presented by: MUHLISIN
=====================================================

Guru Profesional di Tengah Dunia Pendidikan



TUGAS MANDIRI

MATA KULIAH PENGEMBANGAN PROFESI
GURU PROFESIONAL DI TENGAH DUNIA PENDIDIKAN
Disusun Oleh:
ASJON ABAS
Stb. K 202 09 013

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SAINS
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS TADULAKO
2010

Masalah Pengembangan Karir dan Tenaga Pendidikan





MAKALAH
Masalah Pengembangan Karir dan
Tenaga Pendidikan

Tugas ini dibuat guna memenuhi mata kuliah etika profesi pendidikan

Disusun Oleh :
Siswi Ina Sri W                      (A510130104)
Ongky Alif Listyani              (A510130)
Bagus Saputro                       (A510130134)
Dian Na’imatul                      (A510130135)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

Perlindungan Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Naja (2008) menyebutnya sebagai “roh baru” dalam pembangunan pendidikan. Di samping itu, disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 di atas juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru. Di antara konsekuensi atau implementasi itu, misalnya terkait dengan pasal 40 pada undang-undang ini yang menyatakan bahwa pendidik (termasuk guru) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Kamis, 25 Agustus 2016

PERISTIWA-PERISTIWA DI ALAM KUBUR




Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imrân/3:185]
Allâh Azza wa Jalla memberikan pemberitaan umum kepada seluruh makhluk, bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian. Hanya Allâh Yang Maha Hidup, tidak akan mati. Adapun jin, manusia, malaikat, semua akan mati. 

Senin, 01 Agustus 2016

Jika Shalat Shubuh Kesiangan


Bangun kesiangan, lalu panik. Teringat belum shalat shubuh. Apa yang harus dilakukan ?. Shalat shubuh di waktu pagi ataw tidak mengerjakan shalat shubuh ?
Shalat adalah ibadah yang tidak bisa ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan denda, kecuali dengan mengerjakan shalat tersebut. Satu-satunya kafarat (pembayaran) adalah dengan melakukan shalat yang tertinggal tersebut, meskipun telah terlambat (lewat waktunya). Dimana hal ini berlaku tidak hanya pada shalat shubuh saja, melainkan pada semua shalat.
Shalat adalah ibadah khusus untuk mengingat Allah, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS, 20:14)
Hadits 1 :
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man dan Musa bin Ismail, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hamman dari Qatadah dari Anas bin Malik bahwa Nabi Saw pernah bersabda: "Barangsiapa lupa mengerjakan suatu shalat maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu."   (Bukhari No. 562) [Terdapat juga pada Muslim No. 1102; Abu Daud No. 374; Nasa’i No. 609; Ibnu Majah No. 687, 688; Ahmad No. 13061, 13345]
Hadits 2 :
Abu Sa’id Al Khudri ia berkata: Istri Shafwan bin Mu’aththal datang menemui Nabi Saw, dan kami pada waktu itu sedang bersama beliau. Dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan bin Mu’aththal memukulku jika aku shalat dan menjadikan aku batal jika aku puasa, sedangkan dia tidak melaksanakan shalat subuh kecuali jika matahari telah terbit."
Abu Sa’id berkata, "Dan Shafwan waktu itu ada di sisi Rasulullah," Abu Sa’id berkata, "Maka beliau pun bertanya kepadanya tentang apa yang telah diadukan istrinya. Maka Shafwan menjawab, "Wahai Rasulullah, adapun perkataannya ‘memukulku jika aku shalat’, karena dia membaca dua surat, padahal aku sudah melarangnya." Abu Sa’id berkata, Beliau bersabda: "Sekiranya satu surat pun telah cukup bagi manusia". Adapun perkatannya ‘dia membuatku batal’ karena ia berpuasa sedang aku adalah seorang yang masih muda dan merasa tidak sabar." Maka saat itu pula Rasulullah Saw bersabda: "Jangan sampai seorang wanita berpuasa kecuali atas izin suaminya." Shafwan berkata lagi, "Adapun perkataannya bahwa aku tidak shalat shubuh kecuali setelah terbitnya matahari, karena kami adalah keluarga yang terkenal selalu bangun kesiangan." Maka beliau bersabda: "Apabila kamu sudah bangun maka segeralah melaksanakan shalat." (Hadits No. 11335) [Musnad Ahmad]
Hadits 3 :
Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir bin Abdullah bahwa
Umar bin Khaththab datang dari perang Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy lalu ia berkata, "Ya Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat 'Ashar hingga matahari hampir terbenam". Maka Nabi Saw pun bersabda: "Demi Allah! Aku juga belum melaksanakannya." Kemudian kami berdiri menuju aliran air (sungai), beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat 'Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib. - (Bukhari No. 561) [Terdapat juga pada Bukhari No. 605, 893, 3803]
Seperti orang punya hutang, maka wajib dia membayarnya. Bila karena suatu hal belum bisa bayar hutang tepat pada waktunya, maka terlambat membayar adalah lebih baik dari pada tidak bayar sama sekali, sehingga kemungkinan untuk dimaafkan ada.
Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari.
Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Baik disengaja atau tidak sengaja meninggalkan shalat, lalu tidak mengerjakan shalat dengan alasan kesiangan, atau karena sudah di luar waktu shalat adalah alasan yang tidak benar. Shalat tetap wajib harus dikerjakan.
Wallahualam, semoga Allah memberi kita petunjuk.

Persyaratan Hak & Kewajiban Guru

BAB I PENDAHULUAN A.       LATAR BELAKANG MASALAH Di dalam   masyarakat tedapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, penga...