Kamis, 06 November 2008

Kamus Ekonomi Syari'ah

abstrak / abstract -- ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis dan me
a combined statement -- Laporan Gabungan
a compte -- Pembayaran untuk diperhitungkan pada jumlah seluruhnya
ADB / Asian Development Bank -- bank pembangunan regional yang tujuan utamanya adalah membantu pembangunan ekonomi dinegara-negara berkembang dikawasan asia melalui pemberian pinjaman dana dan bantuan teknik.
abstraksi dana bank / abstraction of bank funds -- pengambilan dana bank secara tidak sah (misalnya berupa penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi)dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain
acara -pengacara / attorney -- ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan ad valorem / ad valorem -- lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan adjudikasi / adjudication -- putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian perseilsihan ini berbeda dengan arbitrase advis / advice -- surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana advis debit / debit advice -- surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana pada rekening beserta alasannya afidavit / affidavit -- pemyataan tertulis yang dibuat secara suka rela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan Afiliasi / affiliation -- Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut AFTA / Asean Free Trade Area -- sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Tengggara dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 - 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN melalui CEPT-AFTA. Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN agen / agent -- seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat agen eskro / escrow agent -- pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana agen fiskal / fiscal agent -- agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemenintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut agen korporatif / corporate agent -- bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan agen pembayar / paying agent -- agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan agen penagihan / collection agent -- bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso agen penjamin / del credere agent -- agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan agen transfer / transfer agent -- bank yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri; jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial agio / agio -- 1. Selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi
2. Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus
3. Nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri yang juga bernama AGIO. agio saham / paid in surplus -- kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par) agunan / collateral -- jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah akad trust / trust receipt -- perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C Accrual Basis -- Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode Akad -- 'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi qabulin 'ala wajhin masyru' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi", yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya Al-qardh -- Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah Ashil -- Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul 'anhu Ashlah -- Lebih membawa maslahat Ajr -- Disebut jugaujran, artinya upah atau harga dari sewa/manfaat atas sesuatu. Ajr bermakna pula imbalan pekerjaan yang dilakukan seseorang baik berupa imbalan materi maupun inmateri yang diterima Amwal -- kata jamak dari MAL, artinya harta. Para ahli fiqh muamalah mendefinisikan MAL sebagai sesuatu yang dapat ditahan dan dimanfaatkan pada waktu sulit Ardhul Mawat -- Lahan pertanian yang tidak diproduktifkan Arriyah -- Fiqh Muamalah : merupakan satu bentuk akad yang mengizinkan seseorang mengambil (mengeksploitasi) manfaat dari barang atau sesuatu yang berada di bawah kekuasaannya tanpa ada imbalan Al-Ashil -- Pihak yang berhutang dalam akad kafalah Al-Ashlu fi al-Muamalah al-Ibahah -- Prinsip umum ekonomi Islam yang menyatakan segala bentuk aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada dalil yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut terlarang
Badan Arbitrase Syariah -- Badan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah/kliennya Bank Kustodian -- Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi reksa dana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana Bank Syariah -- Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) Ba'i -- jual-beli (bentuk tunggal)--al-Dain : Akad jual beli yang berlangsung secara utang/debet.--al-Masyru': transaksi yang disyariatkan dalam Islam--al-Wafa' : merupakan perpaduan antara akad jual-beli dengan gadai (rahn). Populer dikalangan mazhab hanafi--bi Tsaman al-Ajil : jual beli yang pembayarannya ditangguhkan--Fudhuli : akad yang bathil, barang yang dijual tidak dimiliki oleh penjual atau bukan milik penuh si penjual--Ghairu al-Masyru' : bentuk transaksi yang dilarang oleh Islam--Gharar : praktek jual beli yang terlarang karena didalamnya terdapat unsur tindakan penipuan yang merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam akad jual beli tersebut Ba'i Muqayyadah -- Akad jual beli yang berlangsung dengan cara menukar barang dengan barang. Ba'i bi Tsaman Ajil -- Jual Beli dengan harga Tangguh Ba'i al-Ma'dum -- Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling). Ini transaksi yang tidak dibenarkan oleh Islam. Ba'i al-Wafa -- Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Baitul Mal -- Rumah Harta; Pada zaman Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, kafarat, dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam.
Cakap Hukum -- Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum ISlam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh Cash Basis -- Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya Capital Gain -- Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal Dana Sosial -- Dana yang disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan shadaqah, atau dari pendapatan non halal Diwan -- Lembaga administrasi negara Islam.--al-Azimah : lembaga yang mengurus administrasi laporan keuangan Diwan-Diwan lainnya.--al-Diya : lembaga yang mengurus administrasi pengawasan tanah, investasi, penyewaan, serta lainnya.--al-Kharaj : lembaga yang mengurus administrasi sektor fiskal/pajak.--al-Nafaqat : lembaga yang mengurus administrasi pengelolaan belanja negara untuk keperluan pengadilan dan menggaji gaji personel, renovasi gedung dan lain-lain--Al-Sawad : lembaga yang mengurus admnistrasi pendapatan negara berupa pajak tanah pertanian Dhuafa' -- bentuk jamak dari dhaif yang berarti lemah, baik secara fisik maupun akal yang menjadi penghalang untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya orang ini hidup dalam kekerungan dalam hal pangan dan sandang. Dain -- Pinjaman atau utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laku-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282. Dana Pihak Ketiga Bank -- Selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing. Atau Dana yang diserahkan penduduk atau bukan penduduk yang diserahkan ke bank melalui berbagai produk perbankan yang disediakan. Dewan Pengawas Syariah -- Dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional -- Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa dan kegiatan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Dhaman -- Jaminan utang, atau dalam hal lain yang menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
Emiten -- Perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik. Fa'i -- Harta Rampasan yang didapat dengan tidak melalui perang. dalam fiqg kontemporer, fa'i diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat. Fatwa -- Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak. Fiqh Muamalah Maliyah -- Fiqh Muamalah yang membahas tentang harta atau benda. Fiqh Muamalah Maliyah -- Fiqh Muamalah Maliyah Ghashb -- Cara pemilikan harta melalui pemaksaan secara terang-terangan. Cara ini dilarang dalam Islam. Ghanimah -- Harta dari pihak kafir yang didapat oleh orang Islam melalui peperangan. Harta Ghanimah merupakan salah satu sumber keuangan negara yang masuk ke kas baitul maal. Gharar -- Tindakan spekulasi dan menipu yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Giro Wadiah -- Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat (wadi'ah demand deposit). Giro Wajib Minimum -- Selanjutnya disebut GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Gharim -- Orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang karena kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Hawalah -- Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya Hajjah al-Ashliyah -- Kebutuhan dasar/primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Hak Qarar -- Hak untuk bertempat tinggal di atas tanah yang diwakafkan Hamish Ghahiyah -- Uang tanda jadi dalam akad ba'i murabahah Hawasil Mahdumah -- Uang yang didapat dari hasil curian atau hasil jarahan. Hisbah -- lembaga negara Islam yang bertugas dan berwenang dalam penegakan dan pengamalan ajaran Islam, salah satunya adalah mengadakan inspeksi terhadap timbangan, mencegah praktik kecurangan pelaku ekonomi, mengawasi dan memeriksa notaris dalam menulis kontrak. Hibah -- Suatu bentuk akad pemberian dengan cara sukarela (perpindahan kepemilikan) dan orang yang memberikan hartanya masih hidup.Syarat harta yang dihibahkan :1. Ada sewaktu akad dilangsungkan2. Bernilai menurut Syara'3. Milik penuh orang yang berhibah4. Barang harus utuh5. Dapat langsung dikuasai oleh penerima hibah6. Bebas dari harta lainnya Haq al-Intifa' -- Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum. Ijab -- Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad Ijma' -- Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama, dimana ulama tersebut telah memenuhi kriteria sebagai mujtahid Istishna' -- Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') Ibra -- Penyelesaian pembiayaan macet melalui penghapusan utang dari debitur kepada kreditur Ihtikar -- Perbuatan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok sehingga barang tersebut langka di pasaran sehingga harga naik kemudian baru barang dijual kembali di pasar. Perbuatan ini dilarang di dalam Islam. Ijarah -- Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa (sewa-menyewa) melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan perpindahan hal milik barang yang dijadikan objek. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik -- Selanjutnya disebut IMBT), adalah Ijarah dengan janji (Wa'ad) yang mengikat pihak yang menyewakan untuk mengalihkan kepemilikan kepada penyewa saat akad berakhir. Jizyah -- Sumber penerimaan negara Islam berupa pajak yang dipungut dari kalangan non-muslim sebagai imbalan jaminan yang diberikan pemerintahan Islam untuk melindungi kehidupan, harta benda, dan kebebasan menjalakan ibadah sesuai dengan keyakian mereka.--al-Ru'us : jenis pajak kepada kafir zhimmi yang berdiam di wilayah negara Islam, ini merupakan kompensasi atas jaminan keselamatan melindungi mereka dari musuh dan sebagai balasan atas pemanfaatan fasilitas umum yang digunakan. Ja'alah -- Memberikan imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikan kepada kita.
Kafiil -- Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah Kafalah -- Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu, ashil--bi al-Mal : Jenis akad Kafalah yang merupakan jaminan pembayaran atau pelunasan hutang--bi al-Munjazah : Akad kafalah dengan jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh waktu dan tujuan tertentu--bi an-Nafs : Akad kafalah dengan jaminan atas diri, nama baik atau ketokohan seseorang dalam lingkungan masyarakat--bi at_taslim : Akad kafalah yang menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada saat sewa jatuh tempo Kafarat -- Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar. Katmah -- tutup atau penutupan--Syahriah : tutup bulan hitungan global yang menjelaskan pemasukan dan pengeluaran serta hasil dari sirkulasi--Tsanawiyah : tutup akhir tahun yang didasarkan pada hitungan Katmah Syariah Kharaj -- Pajak tanah di daerah-daerah yang ditaklukkan dan berada di bawah penguasaan pemerintah Islam (Khilafah Islamiyah)--bi dhamah : merupakan bentuk kompensasi bagi pihak penerima barang titipan dalam akad Wadiah bi adhamanah. Kompensasi ini adalah jasa untuk pihak penerima titipan yang telah menjaga dan memelihara barang titipan--wazifah : secara fiqh berarti beban khusus pada tanah yang jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya hasil alam atau berdasarkan luas per satuan lahan Khiyar -- Dalam istilah fiqh berarti hak pilih bagi salah satu pihak atau badan hukum yang terlibat dalam akad transaksi jual beli untuk memilih akan melanjutkan atau membatalkan transaksi--Aibi : bentuk Khiyar karena terdapat unsur cacat pada barang atau objek akad dan kecacatan barang tersebut belum diketahui sewaktu berlangsunya akad--Majlis : bentuk Khiyar yang terjadi selama para pihak masih belum berpisah dan berada dalam bentuk satu majelis--Ru'yah : bentuk Khiyar yang terjadi selama para pihak pembeli tadi belum melihat objek yang diakadkan--Syarat : bentuk Khiyar yang terjadi selama masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan--Ta'yin :bentuk Khiyar terhadap barang atau objek akad yang berbeda kualitas Makful bihi -- Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah Makfuul 'Anhu -- Pihak ketiga yang memperoleh jaminan Makfuul Lahu -- Pihak yang dijamin Muamalah Syari'yah -- Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Mudharib -- Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut amil Muhal -- Pihak yang dialihkan piutangnya Muhal 'Alaih -- Pihak yang menerima pengalihan piutang Muhal Bih -- Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutang Mudharabah / Muqaradhah -- Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak Musyarakah -- Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan Masyir -- Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi. Marhun -- Barang yang dijaminkan (digadaikan).--bihi (dana rahn); dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan mafhun (jaminan) ke pihak murtahin. Muslam -- Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang supplier, jika yang terjadi adalah salam paralel.--Fihi : Barang yang dipesan; Termasuk sa;ah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi salam adalah :1. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang;2. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam brang tersebut;3. penyerahan barang tersebut dilakukan dikemudian hari,4. waktu & tempat penyerahan barang harus jelas;
--IlaihPenjual; Pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak Bank Syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan. Muzara'ah -- Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan. Najsy -- Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi Nisbah -- Rasio/perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib Nawaib -- Pajak yang dikenakan kepada orang Islam kaya yang dilakukan dalam kondisi negara yang mendesak (darurat). Profit Sharing -- Prinsip bagi untung hasil usaha antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana Qiradh -- Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam mahzab syafi'i (ulama Hijaz) Qabul -- Menerima; penerimaan dari pihak kedua dalam sebuah akad. Qaidah al-Dzahab -- Sistem moneter international berbasis emas. Qaidah al-Fiddhah -- Sistem moneter International berbasis perak. Qard -- Penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dana pinjaman dalam jangka waktu tertentu.--al-Hasan : Suatu akad pinjan-meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force majeure.
Ra'sul Mal -- Modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Rab al-Mal -- Pemilik modal; istilah lain dari shahib al-mal. Rahin -- Pihak yang menyerahkan barang jaminan pada akad Gadai (Rahn). Rahn -- Akad Gadai; menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Revenue Sharing -- Sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional. Riba Fadl -- atau riba buyu', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawa bi sawa-in) dan sama waktu penyerahnnya (yadan bi yadin).
Contoh : menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram tidak tunai. Riba Jahiliah -- Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Riba Jahiliah dilarang karena melanggar kaedah hukum kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliah tergolong Riba Nasi'ah, dari segi kesamaan obyak yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl.
Dalam perbankan konvensional, Riba Jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit. Riba Nasi'ah -- atau Riba duyun adalah riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip "untuk muncul bersama resiko" (al-ghunmu bil ghurmi) dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Risywah -- Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi. Shani' -- Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna' Salam -- Perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu. Sharf -- Pertukaran mata uang (money changer).-- an-nuqud = Transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot). Sharraf -- Pedagang valuta asing : bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha yang mempertukarkan valuta asing. Shigat -- Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu akad (contract). Sukuk -- Surat Berharga Negara syariah. Biasanya berbentuk sertifikat investasi yang operasionalnya sesuai dengan syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari Obligasi syariah. Syirkah al-Abdan -- Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Modal usaha diisni adalah keahlian profesi para pemodal. Misalnya kerja sama dua orang arsitek yang menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sekolah. Syirkah al-Inan -- Kerj asam antar dua pihak atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidka harus sama dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan. Syirkah al-Muwafadhah -- Kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga, dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak. Syirkah Qabidhah -- Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain. Syirkah al-Wujuh -- Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit-sharing. Tabarru' -- Kebajikan, derma, sedekah (charity); jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, dan qard. Tadlis -- Informasi yang tidak lengkap (syametric Information). Transaksi dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Takaful -- Asuransi Syariah; Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Ujra -- Uoah untuk pekerja. Urbun -- Uang muka (Down Payment); sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual beli atau sewa menyewa yang dibayarkan di awal. Wakalah -- Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan Wadi'ah -- Titipan
Yad Al-Amanah -- Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip. Dengan konsep Wadi'ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada peniti[ sebagai biaya titipan.
Ketentuan pokok operasional :1. Harta/barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;2. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya;3. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan;
Contoh : Jasa Penitipan Safety Box. Yad ad-Dhamanah -- Tangan yang menanggung; Titipan dengan resiko ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan Wadi'ah untuk tujuan giro dan tabungan berjangka.
Zabun -- Nasabah, pelanggan; pihak yang menggunakan jasa bank. Zakat -- Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan hukumnya adalah wajib. Zakat ad-Dzahab -- Zakat Emas (zaka on gold); emas termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Zakat al-Fitrah -- Zakat Fitrah; zakat badan atau jiwa yang dikeluarkan berkaitan dengan berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap yang bernyawa, besar, kecil, tua-muda, laki-laki, perempuan, merdeka, atau budak, yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam bagi dirinya, keluarganya dan binatangnya pada Hari Idul Fitri. Zakat Fitrah dikeluarkan satu tahun sekali, ukurannya 2,5 - 3,5 liter bahan makanan pokok setempat. Zakat al-Wada'i -- Zakat simpanan uang (zaka on saving); uang termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah terpenuhi syarat-syarat-nya, dan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.

Golongan Tanpa di Hisab dan tanpa di Siksa

Kumpulan Hadits Tentang Golongan Orang-orang yang Masuk Surga Tanpa di Hisab dan Tanpa di Siksa
(Disusun oleh : Edy Ramdan)


Persyaratan Hak & Kewajiban Guru

BAB I PENDAHULUAN A.       LATAR BELAKANG MASALAH Di dalam   masyarakat tedapat bermacam-macam pekerjaan, seperti dokter, penga...